Struktur Organisasi

Kepala KUK
Kadiv Kerjasama Internasional
Kadiv Kerjasama Nasional
Kadiv Pemberdayaan Alumni

Wewenang :

  1. Memberi nilai kerja bawahan di unit kerjanya.
  2. Mendelegasikan surat dan dokumen sesuai ketentuan.
  3. Menolak kerja bawahan yang tidak relevan dan tidak standar.
  4. Menilai Prestasi kinerja bawahan.
  5. Memotivasi seluruh pegawai Kantor Urusan Kerjasama.

Tanggung Jawab :

  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan ketercapaian hasil kerja Kantor Urusan Kerjasama .
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja.
  3. Kedisiplinan diri dan bawahan.
  4. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
  5. Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan.
  6. Bertanggungjawab atas kesesuaian pendayagunaan alat perlengkapan kantor (APK), alat tulis kantor (ATK), dan aset Universitas Muhammadiyah Magelang

Wewenang :

  1. Mengkoordinir alur rencana kerjasama internasional.
  2. Mendelegasikan surat dan dokumen untuk kerjasama internasional.
  3. Mengecek ketepatan program kerja kerjasama internasional tidak relevan dan tidak standar yang akan di sepakati.
  4. Menilai capaian kerjasama internasional yang berjalan.
  5. Memotivasi seluruh Unit untuk mengembangkan kerjasama internasional

 

Tanggung Jawab :

  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan ketercapaian hasil kerjasama internasional.
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerjasama internasional.
  3. Kedisiplinan pelaksanaan program kerjasama internasional.
  4. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi kerjasama internasional.
  5. Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan kerjasama internasional.

Wewenang :

  1. Mengkoordinir alur rencana kerjasama nasional.
  2. Mendelegasikan surat dan dokumen untuk kerjasama nasional.
  3. Mengecek ketepatan program kerja kerjasama nasional tidak relevan dan tidak standar yang akan di sepakati.
  4. Menilai capaian kerjasama nasional yang berjalan.
  5. Memotivasi seluruh Unit untuk mengembangkan kerjasama nasional.

 

Tanggung Jawab :

  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan ketercapaian hasil kerjasama nasional.
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerjasama nasional.
  3. Kedisiplinan pelaksanaan program kerjasama nasional.
  4. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi kerjasama nasional.
  5. Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan kerjasama nasional.

Wewenang :

  1. Mengkoordinir alur rencana pemberdayaan alumni.
  2. Mendelegasikan surat dan dokumen untuk pemberdayaan alumni.
  3. Mengecek ketepatan program kerja pemberdayaan alumni yang tidak relevan dan tidak standar
  4. Menilai capaian pemberdayaan alumni.
  5. Memotivasi seluruh Unit untuk mengembangkan pemberdayaan alumni.

 

Tanggung Jawab :

  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan ketercapaian hasil pemberdayaan alumni.
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan pemberdayaan alumni.
  3. Kedisiplinan pelaksanaan program pemberdayaan alumni.
  4. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi pemberdayaan alumni.
  5. Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan pemberdayaan alumni.