Struktur Organisasi
Kepala KUK
Kadiv Kerjasama Internasional
Kadiv Kerjasama Nasional
Kadiv Pemberdayaan Alumni
Wewenang :
- Memberi nilai kerja bawahan di unit kerjanya.
- Mendelegasikan surat dan dokumen sesuai ketentuan.
- Menolak kerja bawahan yang tidak relevan dan tidak standar.
- Menilai Prestasi kinerja bawahan.
- Memotivasi seluruh pegawai Kantor Urusan Kerjasama.
Tanggung Jawab :
- Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan ketercapaian hasil kerja Kantor Urusan Kerjasama .
- Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja.
- Kedisiplinan diri dan bawahan.
- Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
- Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan.
- Bertanggungjawab atas kesesuaian pendayagunaan alat perlengkapan kantor (APK), alat tulis kantor (ATK), dan aset Universitas Muhammadiyah Magelang
Wewenang :
- Mengkoordinir alur rencana kerjasama internasional.
- Mendelegasikan surat dan dokumen untuk kerjasama internasional.
- Mengecek ketepatan program kerja kerjasama internasional tidak relevan dan tidak standar yang akan di sepakati.
- Menilai capaian kerjasama internasional yang berjalan.
- Memotivasi seluruh Unit untuk mengembangkan kerjasama internasional
Tanggung Jawab :
- Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan ketercapaian hasil kerjasama internasional.
- Keserasian dan keterpaduan hubungan kerjasama internasional.
- Kedisiplinan pelaksanaan program kerjasama internasional.
- Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi kerjasama internasional.
- Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan kerjasama internasional.
Wewenang :
- Mengkoordinir alur rencana kerjasama nasional.
- Mendelegasikan surat dan dokumen untuk kerjasama nasional.
- Mengecek ketepatan program kerja kerjasama nasional tidak relevan dan tidak standar yang akan di sepakati.
- Menilai capaian kerjasama nasional yang berjalan.
- Memotivasi seluruh Unit untuk mengembangkan kerjasama nasional.
Tanggung Jawab :
- Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan ketercapaian hasil kerjasama nasional.
- Keserasian dan keterpaduan hubungan kerjasama nasional.
- Kedisiplinan pelaksanaan program kerjasama nasional.
- Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi kerjasama nasional.
- Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan kerjasama nasional.
Wewenang :
- Mengkoordinir alur rencana pemberdayaan alumni.
- Mendelegasikan surat dan dokumen untuk pemberdayaan alumni.
- Mengecek ketepatan program kerja pemberdayaan alumni yang tidak relevan dan tidak standar
- Menilai capaian pemberdayaan alumni.
- Memotivasi seluruh Unit untuk mengembangkan pemberdayaan alumni.
Tanggung Jawab :
- Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan ketercapaian hasil pemberdayaan alumni.
- Keserasian dan keterpaduan hubungan pemberdayaan alumni.
- Kedisiplinan pelaksanaan program pemberdayaan alumni.
- Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi pemberdayaan alumni.
- Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan pemberdayaan alumni.